28 Desember 2016

TARIF PAJAK UNTUK UANG PESANGON DAN UANG PERHARGAAN



Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan bila Anda di-PHK?

Pajak penghasilan pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008.

Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."

Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:
  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  3. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  4. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah)
  5. sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bila disederhanakan, tarif pajak uang pesangon dan penghargaan adalah:
  • 0% - Rp 50.000.0000
  • 5% - di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000
  • 15% - di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000
  • 25% - di atas Rp500.000.000
Misalkan total uang pesangon dan penghargaan Anda (gross) Rp125.000.000, maka Rp50.000.000 kena pajak sebesar 0 %, Rp50.000.000 berikutnya kena potongan pajak sebesar 5 %; Rp25.000.000 kena pajak sebesar 15 %.

Tidak ada komentar:

CUSTOM SCRIPT