Menampilkan data atau mengetahui data pada baris terakhir sebuah
database di Microsoft Excel banyak dipakai ketika membuat aplikasi untuk
objek Simpan Data. Biasanya sistem atau aloritma akan mencari terlebih
dahulu data baris terakhir yang kosong kemudian lakukan algoritma
lainnya.
Untuk menampilkan data pada baris terakhir / value biasanya menggunakan
.End(xlUp) dan dalam kasus ini kita akan menampilkan data baris terakhir
dalam sebuah range. Data tersebut akan ditampilkan pada textbox melalui
UserForm..
Untuk contoh saya gunakan pada prosedur UserForm_Initialize maka tuliskan coding berikut ini atau silakan copy paste.
Private Sub UserForm_Initialize()
BarisTerakhir = Worksheets("Sheet1").Cells(Rows.Count, 1).End(xlUp).Value
TextBox1.Value = BarisTerakhir
End Sub
sumber : http://www.excel-id.com/2016/06/cara-menampilkan-data-baris-terakhir.html
22 Februari 2017
26 Januari 2017
Memunculkan data Pada sebuah Textbox dengan memasukkan kode pada textbox lain
Selamat Pagi...Ketemu lagi dengan saya, oke langsung saja ya, kemaren
iseng-iseng buat proyek berbasis Database menggunakan Userform excel,pagi ini kita akan membahas bagaimana memunculkan data pada sebuah textbox dengan hannya mengetikkan kode dari data tersebut, oke langsung aja ya
tautan :
1. Memunculkan data Pada sebuah Textbox dengan memasukkan kode pada textbox lain
2. Penggunaan SpinButton pada Userform...
3. Penjumlahan antara dua buah TextBox
4. Cara Membuat Pemisah Ribuan pada TextBox Excel
5. Membuat tombol cetak di Worksheets Excel
- Pertama kita buka dulu Excel nya
- Buat Userform nya dengan cara Alt + F11, Insert >> Userform
- Buatlah dua buah textbox, dimana Textbox pertama merupakan tempak kita mengetikkan kode sebuah data dan akan muncul otomatis isi dari data yang akan kita munculkan tadi
- Tinggal memberika rumus Macronya saja...Private Sub TextBox1_Change()
'ambil nomor urut yang ada pada textbox1
nomorurut = Me.TextBox1.Value
'cari nomor urut pada database sheet 1
With Worksheets("sheet1").Range("a2:a1000")
Set C = .find(nomorurut, LookIn:=xlValues)
'jika ditemukan, maka lihat barisnya.
'selanjutnya pindahkan nomor urut dari sheet1 ke TextBox2.
'jika tidak ditemukan, munculkan pesan.
If Not C Is Nothing Then
Baris = C.Row
Me.TextBox2.Value = Worksheets("sheet1").Cells(Baris, 2).Value
Else
MsgBox "Maaf, data tidak ditemukan.."
End If
End With
End Sub
tautan :
1. Memunculkan data Pada sebuah Textbox dengan memasukkan kode pada textbox lain
2. Penggunaan SpinButton pada Userform...
3. Penjumlahan antara dua buah TextBox
4. Cara Membuat Pemisah Ribuan pada TextBox Excel
5. Membuat tombol cetak di Worksheets Excel
24 Januari 2017
Penggunaan SpinButton pada Userform...
Selamat Pagi...Ketemu lagi dengan saya, oke langsung saja ya, kemaren iseng-iseng buat proyek berbasis Database menggunakan Userform excel, udah berhari-hari nyari cara penggunaan dan VBA SpinButton di mbah google, hasilnya gak ketemu, tapi ane gak habis akal, akhirnya dicoba kolaborasiin berbagai vba dengan SpinButton dan akhirnya BISA........., oke kita langsung aja ya gan....
- Pertama kita buka dulu Excel nya
- Buat Userform nya dengan cara Alt + F11, Insert >> Userform
- Buat sebuah textbox dan pasang SpinButton disamping TextBox tadi seperti gambar dibawah ini, Tinggal memberika rumus Macronya saja...Private Sub SpinButton1_Change()
TextBox1.Value = SpinButton1.Value
'ambil nomor urut yang ada pada textbox1
nomorurut = Me.TextBox1.Value
'cari nomor urut pada database sheet 1
With Worksheets("sheet1").Range("a2:a1000")
Set C = .find(nomorurut, LookIn:=xlValues)
'jika ditemukan, maka lihat barisnya.
'selanjutnya pindahkan nomor urut dari sheet1 ke TextBox2.
'jika tidak ditemukan, munculkan pesan.
If Not C Is Nothing Then
Baris = C.Row
Me.TextBox2.Value = Worksheets("sheet1").Cells(Baris, 2).Value
Me.TextBox3.Value = Worksheets("sheet1").Cells(Baris, 3).Value
Me.TextBox4.Value = Worksheets("sheet1").Cells(Baris,4).Value
Me.TextBox5.Value = Worksheets("sheet1").Cells(Baris, 5).Value
Else
MsgBox "Maaf, data tidak ditemukan.."
End If
End With
End Subdalam rumus diatas merupakan data dari database yang kita tampilkan pada sebuah userform yang sudah kita buat sedemikian rupa sehingga tinggal menekan tombol spinbutton tersebut maka akan muncul data yang akan kita tampilkan.....
Penjumlahan antara dua buah TextBox
Kemaren ada proyek iseng-iseng buat aplikasi lagi yang bisa menunjang pekerjaan dikantor pake VBA, dimana ada kolom penjumlahan dua buah textbox, setelah beberapa hari nyari refrensi di mbah google akhirnya nemu juga, lupa dari mana sumbernya, kita langsung aja ya,
Private Sub TextBox2_change()
If TextBox1.Value = "" Or TextBox2.Value = "" Then
Exit Sub
End If
TextBox3.Value = Format(CDbl(TextBox1.Value) * CDbl(TextBox2.Value), "#,##0")
End Sub
dari rumus VBA diatas akan menghasilkan nilai pada TextBox3 dalam bentuk nilai mata uang.
sekian dulu tips untuk Penjumlahan dua buah TextBox.
Salam...
- langkah pertama buka dulu excel nya
- Kita buat dulu form nya dengan masuk ke menu VBA dengan cara menekan Alt + F11K
- Kita buat form nya dengan cara Insert >> Form
- Buat tiga buah textbox dimana data yang ada pada textbox satu dan dua yang akan kita jumlahkan dan hasilnya akan muncul di textbox ketiga, kita masukkan rumus macro nya
Private Sub TextBox2_change()
If TextBox1.Value = "" Or TextBox2.Value = "" Then
Exit Sub
End If
TextBox3.Value = Format(CDbl(TextBox1.Value) * CDbl(TextBox2.Value), "#,##0")
End Sub
dari rumus VBA diatas akan menghasilkan nilai pada TextBox3 dalam bentuk nilai mata uang.
sekian dulu tips untuk Penjumlahan dua buah TextBox.
Salam...
11 Januari 2017
SKB PPh Atas Waris
Warisan bukan
objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh
bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artiya, bagi penerima
warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak
Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut.
Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut kurang lebih seperti dibawah ini:
Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Hal terpenting dari syarat pemberian SKB adalah pelaporan dalam SPT Tahunan. Bahwa harta yang diwariskan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris.
sumber : http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/03/skb-pph-atas-waris.html
Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut kurang lebih seperti dibawah ini:
Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
- Pada prinsipnya PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan demikian dalam hal atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.3
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.
- Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
- Persyaratan terkait pengajuan permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
- Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
- Atas pembagian hak bersama merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, pengalihan hak tersebut terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan;
- Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Hal terpenting dari syarat pemberian SKB adalah pelaporan dalam SPT Tahunan. Bahwa harta yang diwariskan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris.
SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
sumber : http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/03/skb-pph-atas-waris.html
10 Januari 2017
Format Cell NPWP pada Excel
Bagi Anda tukang ngrekap sejati yang menggunakan Ms. Excel... mungkin
kadang-kadang berpikir, ada nggak ya cara cepat untuk menulis format
NPWP? tapi kadang-kadang karena kesibukan Anda merekap sehingga tidak
sempat untuk utak-atik hehe... Berikut Tips dari saya :
- Klik Kanan pada cell tempat Anda akan mengetikkan NPWP
- Kemudian pilih Format Cells > pada bagian Number Anda pilih Custom
- Kemudian pada type Anda ketikkan kode ini : 00"."000"."000"."0"-"000"."000
- Kemudian klik OK.
- Selesai
09 Januari 2017
Cara Membuat Pemisah Ribuan pada TextBox Excel
Tanda
pemisah angka ribuan atau biasa disebut separator biasanya digunakan untuk
mempermudah dalam pencatatan suatu angka karena ada tanda titik (.) sebagai
pemisah ribuan, supaya tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan angka. Untuk
menampilkan pemisah angka ribuan dalam pembuatan data dengan Microsoft Excel
biasanya adalah dengan mengubah Fomat cell menjadi Currency atau Accounting.
Begitupun jika ingin membuat pemisah ribuan pada sebuah TextBox ataupun Label
pada UserForm maka harus di ubah Formatnya menjadi Currency atau Accounting.
Untuk lebih jelasnya ikuti panduan berikut ini:
- Buka Aplikasi Microsoft Excel dan simpan dengan ekstensi *.xlsm atau *.xlsb
- Tekan Tombol Alt+F11 untuk menampilkan jendela Microsoft Visual Basic atau buka Tab Developer dan klik Visual Basic.
- Tambahkan sebuah Userform dan 1 buah TextBox.
- Untuk Properties (Name) UserForm dan TextBox biarkan Default.
- Pada Properties TextBox ubah TextAlign dari 1-fmTextAlignLeft atau rata kiri menjadi 3-fmTextAlignRight atau Rata Kanan.
- Selanjutnya tinggal memasukkan script untuk membuat pemisah ribuan, klik kanan pada UserForm1 yang ada pada VBA Project dan klik View Code.
- Kemudian masukkan script berikut:
Private Sub
TextBox1_Change()
On Error GoTo
abc
TextBox1 =
Format(TextBox1 * 1, "#,##0")
Exit Sub
abc:
TextBox1 =
""
End SubSetelah selesai tekan tombol F5 pada keyboard atau klik tombol Run Sub/Userform pada Toolbar Microsoft Visual Basic untuk menjalankan UserForm, dan coba tuliskan angka pada TextBox apakah berhasil menampilkan pemisah ribuan (.) atau tidak.
Sumber: http://www.rumusexcel.com/2014/10/membuat-pemisah-ribuan-textbox-excel.html
05 Januari 2017
Ubah Nama dan Alamat Lawan Transaksi pada Faktur Pengganti
Bila Anda Sudah mengupload FP keluaran , namun harus anda ganti dengan
Faktur pajak yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan
sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, yang
mungkin karena disebabkan NPWP,Nama dan Alamat Lawan Transaksi
Untuk mengubah Nama dan Alamat Lawan Transaksi pada Faktur Pengganti dengan eFaktur 1.0.0.431, tidak sulit, berikut ini caranya :
jika Semoga Bermanfaat….
Yang harus diperhatikan dalam membuat FP pengganti dengan merubah Nama WP adalah karena kesalah redaksional karena salah ketik dan kesalahan yang tidak menyebabkan Lawan Transaksi sebenarnya tidak berubah.
Misal salah nama PT BAGUS SEKALI, tapi diketik PT BAGS SEKALI dapat menggunakan FP pengganti.
Namun jika terjadi perubahan Lawan Transakasi, maka FP tersebut harus dibatalkan sebagaimana bisa kita lihat di website www.pajak.go.id
Untuk mengubah Nama dan Alamat Lawan Transaksi pada Faktur Pengganti dengan eFaktur 1.0.0.431, tidak sulit, berikut ini caranya :
Pilih Baris Faktur yang akan anda ganti, lalu klik tombol Pengganti
- Klik Lanjutkan, Meskipun pada awalnya data Nama WP,NPWP dan alamat tidak adapat diubah –>
Lalu Klkik Simpan
- Setelah Tersimpan, Cari Faktur Pengganti yang terbentuk atas Faktur tsb, lalu klik tombol Ubah
- Ubah data Nama WP dan Alamat Sesuai yang Kita Inginkan
- Simpan
- Lalu Upload Ulang Faktur
jika Semoga Bermanfaat….
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK TAHUN SEBELUMNYA MASIH MUNCUL
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK TAHUN SEBELUMNYA MASIH MUNCUL
Akhir-akhir banyak yang menelepon saya perihal jatah nomor seri tahun
2015 yang muncul lagi dalam perekaman faktur di tahun 2016. Kenapa
banyak kasus ini terjadi di bulan April?
Pada awal tahun 2016, PKP bersamaan dengan melaporkan SPT Masa Desember Tahun 2015 juga mengembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai di tahun 2015. Banyak yang salah beranggapan bahwa efaktur adalah aplikasi online, mengganggap bila sudah mengembalikan nomor seri faktur lewat loket, maka pada aplikasinya tidak akan muncul lagi nomor seri lama. Bahkan ada yang kalau aplikasi efakturnya rusak, dengan mengekstrak aplikasi efaktur baru, datanya yang lama akan kembali. :-D
Bukan seperti itu, efaktur adalah aplikasi semi online, untuk mendaftarkan (menaruh) faktur yang diterbitkan lewat aplikasi client ke server efaktur. Jadi tidak bisa disamakan dengan Facebook/ Twitter yang kalau anda login di satu komputer, postingnya juga akan bisa dibuka di komputer yang lain. Jadi kalau aplikasi efaktur rusak, harus mengajukan permintaan data faktur yang diterbitkan ke KPP. Bagaimana dengan nomor seri lama yang masih muncul?
Ketika PKP mengajukan NSFP di bulan Januari 2016, asumsi jatah yang diberikan untuk penggunan 3 masa kedepan (Januari s.d Maret), maka di bulan April, banyak wajib pajak yang telah kehabisan jatah faktur yang diterima di bulan Januari. Ketika Jatah NSFP habis, aplikasi akan mencari 'sisa' jatah nomor yang ada, yaitu ketemunya dari tahun 2015, yang telah dikembalikan oleh PKP, dan dianggap oleh PKP cukup dengan mengembalikan jatah nomornya ke KPP maka nomor itu tidak keluar lagi di aplikasinya. :-)
Untuk itu kita harus menghapus jatah NSFP yang telah dikembalikan ke KPP melalui menu: [Referensi] > [Referensi Nomor Faktur] > Pilih referensi tahun sebelumnya yang masih muncul
Pada awal tahun 2016, PKP bersamaan dengan melaporkan SPT Masa Desember Tahun 2015 juga mengembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai di tahun 2015. Banyak yang salah beranggapan bahwa efaktur adalah aplikasi online, mengganggap bila sudah mengembalikan nomor seri faktur lewat loket, maka pada aplikasinya tidak akan muncul lagi nomor seri lama. Bahkan ada yang kalau aplikasi efakturnya rusak, dengan mengekstrak aplikasi efaktur baru, datanya yang lama akan kembali. :-D
Bukan seperti itu, efaktur adalah aplikasi semi online, untuk mendaftarkan (menaruh) faktur yang diterbitkan lewat aplikasi client ke server efaktur. Jadi tidak bisa disamakan dengan Facebook/ Twitter yang kalau anda login di satu komputer, postingnya juga akan bisa dibuka di komputer yang lain. Jadi kalau aplikasi efaktur rusak, harus mengajukan permintaan data faktur yang diterbitkan ke KPP. Bagaimana dengan nomor seri lama yang masih muncul?
Ketika PKP mengajukan NSFP di bulan Januari 2016, asumsi jatah yang diberikan untuk penggunan 3 masa kedepan (Januari s.d Maret), maka di bulan April, banyak wajib pajak yang telah kehabisan jatah faktur yang diterima di bulan Januari. Ketika Jatah NSFP habis, aplikasi akan mencari 'sisa' jatah nomor yang ada, yaitu ketemunya dari tahun 2015, yang telah dikembalikan oleh PKP, dan dianggap oleh PKP cukup dengan mengembalikan jatah nomornya ke KPP maka nomor itu tidak keluar lagi di aplikasinya. :-)
Untuk itu kita harus menghapus jatah NSFP yang telah dikembalikan ke KPP melalui menu: [Referensi] > [Referensi Nomor Faktur] > Pilih referensi tahun sebelumnya yang masih muncul
Pilih [Yes].
Demikian... semoga yang nelpon masalah ini berkurang T_T
halaman terkait :
- Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 26
- PAJAK MASUKAN, PAJAK KELUARAN DAN FAKTUR PAJAK
- Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri yang Mulai Bekerja di Pertengahan Tahun Pajak
- Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
- PENYUSUTAN, AMORTISASI, DAN REVALUASI
- TARIF PAJAK UNTUK UANG PESANGON DAN UANG PERHARGAAN
- KODE KETETAPAN PAJAK
Langganan:
Postingan (Atom)