NOMOR SERI FAKTUR PAJAK TAHUN SEBELUMNYA MASIH MUNCUL
Akhir-akhir banyak yang menelepon saya perihal jatah nomor seri tahun
2015 yang muncul lagi dalam perekaman faktur di tahun 2016. Kenapa
banyak kasus ini terjadi di bulan April?
Pada awal tahun 2016, PKP bersamaan dengan melaporkan SPT Masa Desember Tahun 2015 juga mengembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai di tahun 2015. Banyak yang salah beranggapan bahwa efaktur adalah aplikasi online, mengganggap bila sudah mengembalikan nomor seri faktur lewat loket, maka pada aplikasinya tidak akan muncul lagi nomor seri lama. Bahkan ada yang kalau aplikasi efakturnya rusak, dengan mengekstrak aplikasi efaktur baru, datanya yang lama akan kembali. :-D
Bukan seperti itu, efaktur adalah aplikasi semi online, untuk mendaftarkan (menaruh) faktur yang diterbitkan lewat aplikasi client ke server efaktur. Jadi tidak bisa disamakan dengan Facebook/ Twitter yang kalau anda login di satu komputer, postingnya juga akan bisa dibuka di komputer yang lain. Jadi kalau aplikasi efaktur rusak, harus mengajukan permintaan data faktur yang diterbitkan ke KPP. Bagaimana dengan nomor seri lama yang masih muncul?
Ketika PKP mengajukan NSFP di bulan Januari 2016, asumsi jatah yang diberikan untuk penggunan 3 masa kedepan (Januari s.d Maret), maka di bulan April, banyak wajib pajak yang telah kehabisan jatah faktur yang diterima di bulan Januari. Ketika Jatah NSFP habis, aplikasi akan mencari 'sisa' jatah nomor yang ada, yaitu ketemunya dari tahun 2015, yang telah dikembalikan oleh PKP, dan dianggap oleh PKP cukup dengan mengembalikan jatah nomornya ke KPP maka nomor itu tidak keluar lagi di aplikasinya. :-)
Untuk itu kita harus menghapus jatah NSFP yang telah dikembalikan ke KPP melalui menu: [Referensi] > [Referensi Nomor Faktur] > Pilih referensi tahun sebelumnya yang masih muncul
Pada awal tahun 2016, PKP bersamaan dengan melaporkan SPT Masa Desember Tahun 2015 juga mengembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai di tahun 2015. Banyak yang salah beranggapan bahwa efaktur adalah aplikasi online, mengganggap bila sudah mengembalikan nomor seri faktur lewat loket, maka pada aplikasinya tidak akan muncul lagi nomor seri lama. Bahkan ada yang kalau aplikasi efakturnya rusak, dengan mengekstrak aplikasi efaktur baru, datanya yang lama akan kembali. :-D
Bukan seperti itu, efaktur adalah aplikasi semi online, untuk mendaftarkan (menaruh) faktur yang diterbitkan lewat aplikasi client ke server efaktur. Jadi tidak bisa disamakan dengan Facebook/ Twitter yang kalau anda login di satu komputer, postingnya juga akan bisa dibuka di komputer yang lain. Jadi kalau aplikasi efaktur rusak, harus mengajukan permintaan data faktur yang diterbitkan ke KPP. Bagaimana dengan nomor seri lama yang masih muncul?
Ketika PKP mengajukan NSFP di bulan Januari 2016, asumsi jatah yang diberikan untuk penggunan 3 masa kedepan (Januari s.d Maret), maka di bulan April, banyak wajib pajak yang telah kehabisan jatah faktur yang diterima di bulan Januari. Ketika Jatah NSFP habis, aplikasi akan mencari 'sisa' jatah nomor yang ada, yaitu ketemunya dari tahun 2015, yang telah dikembalikan oleh PKP, dan dianggap oleh PKP cukup dengan mengembalikan jatah nomornya ke KPP maka nomor itu tidak keluar lagi di aplikasinya. :-)
Untuk itu kita harus menghapus jatah NSFP yang telah dikembalikan ke KPP melalui menu: [Referensi] > [Referensi Nomor Faktur] > Pilih referensi tahun sebelumnya yang masih muncul
Pilih [Yes].
Demikian... semoga yang nelpon masalah ini berkurang T_T
halaman terkait :
- Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 26
- PAJAK MASUKAN, PAJAK KELUARAN DAN FAKTUR PAJAK
- Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri yang Mulai Bekerja di Pertengahan Tahun Pajak
- Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
- PENYUSUTAN, AMORTISASI, DAN REVALUASI
- TARIF PAJAK UNTUK UANG PESANGON DAN UANG PERHARGAAN
- KODE KETETAPAN PAJAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar